Kamis, 07 Februari 2013
MERAYAKAN KEMANUSIAAN, MEWUJUDKAN RAHMAT BAGI SEMESTA
Khutbah Hari Raya ‘Idul Fitri 1431 H
Di Alun-Alun Utara Yogyakarta
Dr. Hamim Ilyas, MA
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah!
Terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan anjuran agama kita, melaksanakan shalat hari raya yang diselenggarakan di alun-alun yang luas dan asri ini. Mudah-mudahan segala amal ibadah yang kita lakukan, khususnya selama bulan Ramadhan, diterima-Nya dan menghasilkan buah yang baik bagi kehidupan kita di dunia dan di akherat.
Kemudian sebagai khathib pada kesempatan khuthbah hari raya pagi hari ini, perkenankanlah kami mengingatkan diri pribadi kami dan kepada segenap jamaah sekalian untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Marilah peningkatan ketakwaan ini kita jadikan agenda spiritual dalam hidup kita, sehingga kita mengusahakannya dengan sungguh-sungguh sampai kita menjadi manusia ideal menurut agama kita, yakni manusia yang paling bertakwa kepada-Nya, sebagaimana yang difirmankan dalam S. al-Hujurat, 49: 13, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di hadapan Allah adalah orang yang paling bertakwa.”
Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah!
Pada hari ini kita merayakan hari raya setelah pelaksanaan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Hari raya itu, seperti telah kita ketahui bersama, disebut dengan ‘Idul Fithri. Dalam bahasa Arab ‘id berarti hari raya (yaum fihi jam’ wa tizkar) dan al-fithr yang dinisbatkan kepada orang berpuasa (as-shaim) berarti makan atau minum. Dengan demikian hari raya itu dimaksudkan untuk merayakan kebolehan kembali orang Islam untuk makan atau minum di siang hari, setelah sebelumnya dilarang selama berpuasa sebulan penuh di bulan ke-9 dalam kalender Hijriyah itu.
Mengapa Islam menetapkan hari mulai dibolehkannya makan atau minum di siang hari itu menjadi hari raya? Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan dengan Islam sebagai agama fitrah, agama yang sesuai dengan asal kejadian manusia dari berbagai perspektif. Dari perspektif agama, manusia merupakan makhluk beragama yang menurut kodratnya mempercayai adanya Tuhan; dari perspektif filsafat manusia merupakan makhluk berfikir (homo sapiens) yang membutuhkan keberadaan; dari sudut individu manusia merupakan makhluk unik yang membutuhkan otonomi untuk aktualisasi diri; dari sudut sosial, manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan pergaulan dalam keluarga dan masyarakat; secara psikologis manusia merupakan makhluk berjiwa yang membutuhkan ketenteraman dan kebahagiaan; dan secara biologis, manusia merupakan makhluk hidup yang membutuhkan makan dan minum.
Agama kita (Islam) dengan ajaran-ajarannya menjawab kebutuhan manusia dari semua perspektif itu. Dia menjawab kebutuhannya akan kepercayaan kepada Tuhan dengan mengajarkan kemahaesaan dan kasih-sayang-Nya; menjawab kebutuhan keberadaan (eksistensial)-nya dengan menunjukkan bahwa yang utama bagi manusia adalah bagaimana menjadi (to be) orang yang bertakwa; menjawab kebutuhan aktualisasi dirinya dengan memberinya amanat menjadi hamba dan khalifah yang harus beribadah kepada-Nya dan memakmurkan bumi; menjawab kebutuhan sosialnya dengan menganjurkan pernikahan dan hubungan yang bersendikan persamaan, persaudaraan, kemerdekaan dan keadilan; menjawab kebutuhan psikologisnya dengan menganjurkan tawakkal, menerima diri setelah berusaha, dan zikir; dan memenuhi kebutuhan biologisnya dengan membolehkannya makan dan minum.
Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan biologis ini, ketika Islam datang pada awal abad ke-7 M, umat beragama di berbagai belahan dunia, termasuk Arab, ketika itu, berada di bawah pengaruh spiritualisme yang sangat kuat. Di bawah pengaruh budaya yang menekankan kehidupan rohani secara berlebihan itu, mereka bersikap anti dunia, membentuk komunitas-komunitas rohani, seperti kahonim dari Yahudi, dan memiliki banyak pantangan, termasuk pantang nikah (tabattul), makan dan minum secara tidak rasional. Meskipun Islam sangat menghargai spiritualitas, ia berusaha untuk mengubah kebudayaan spiritualistis seperti itu karena tidak sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang multi dimensi. Jadi ‘Idul Fithri dalam pengertian yang disebutkan di atas memiliki makna kebudayaan ini.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah
Manusia yang menurut fitrahnya merupakan makhluk yang multi dimensi itu secara mendasar diapresiasi dalam paradigma Islam agama rahmat yang ditegaskan dalam Q.S. al-Anbiya', 21: 107:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Rahmat adalah riqqah taqtadli al-ihsan ila al-marhum, kelembutan yang mendorong memberikan kebaikan kepada yang dikasihi. Berdasarkan pengertian ini, maka Islam agama rahmat itu pengertiannya adalah Islam memberikan kebaikan yang aktual, kebaikan yang nyata kepada seluruh alam, tidak terbatas pada umat manusia, apalagi umat Islam saja.
Sebagai agama, Islam memberikan kebaikan yang nyata melalui ajaran-ajarannya yang otentik yang dapat ditemukan dalam al-Qur’an, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, agama
Agama yang diajarkan al-Qur’an dan diharapan menjadi pedoman dalam perilaku keagamaan umat Islam adalah agama dengan dasar, kerangka dan bangunan tertentu. Dasarnya adalah keimanan bahwa inti sifat Allah adalah rahmat dan Nabi Muhammad diutus sebagai rahmat. Kerangka teologisnya adalah: ad-din al-qayyim (agama yang tegak karena memilki inilai-nilai spiritual, moral dan emansipatoris); ad-din al-khalish (agama murni yang menghindarkan manusia dari degradasi kehidupan) dan din al-haq (agama kebenaran yang menghindarkan manusia dari kerugian –khusr- baik sebagai pribadi, umat, masyarakat maupun bangsa). Dan bangunan organisasinya adalah Islam kaffah (keberagamaan tri-dimensi, peradaban materiel-spirituil, dan integrasi sosial-politik).
Kedua, negara.
Negara yang diajarkan al-Qur’an dan menjadi pedoman dalam perilaku hidup bernegara adalah: balad amin (negara yang aman dan damai), baldah thayyibah wa rabb ghafur (negara adil, makmur, memiliki wawasan lingkungan hidup, kejahatan di dalamnya bisa dikendalikan atau diminimalisir) dan al-balad al-amiin (negara yang amanah menjamin hak-hak asasi warga negara).
Ketiga, politik.
Politik yang diajarkan al-Qur’an adalah penyelenggaraan negara yang berdasarkan asas-asas: menjamin hak asasi warga negara (an tu’addul amanat ila ahliha), keadilan (an tahkumu bil ‘adl), konstitusionalisme (athi’ullah), negara hukum (athi’ur rasul), perwakilan (ulil amri) dan asas legalitas (farudduhu ilallah warrasul).
Keempat, ekonomi.
Ekonomi yang diajarkan al-Qur’an adalah ekonomi yang tidak boros dalam semua kegiatannya: produksi, distribusi dan konsumsi (wa la tubadzir, innal mubadzirin kanu ikhwanas syayathin); dan tidak mengandung kebatilan (riba, gharar, maisir, kedhaliman, dan paksaan).
Kelima, sosial.
Masyarakat yang diajarkan al-Qur’an dan menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat adalah masyarakat dengan sistem sosial egalitarianisme (kana an-nas ummah wahidah), dengan struktur sosial pluralisme (ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu), dengan pola interaksi yang diajarkan akomodasi, bukan persaingan dan konflik (an tabarruhum wa tuqsithu ilaihim), dan dengan kejiwaan berjiwa besar (ummatan wasatha) sehingga dalam pergaulan sesama masyarakat berusaha untuk selalu berada di depan (fastabiqul khairat).
Keenam, budaya.
Budaya yang diajarkan oleh al-Qur’an adalah budaya transformatif, yakni budaya dinamis dengan perubahan yang terus-menerus untuk memperbaiki kualitas kehidupan (innallah la yughayyiru ma bi qaum hatta yughayyiru ma bi anfusihim). Perubahan itu terjadi dalam semua tujuh unsur kebudayaan: peralatan dan perlengkapan hidup manusia, mata pencaharian dan sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan, dan religi.
Ketujuh, hukum.
Hukum yang diajarkan al-Qur’an adalah hukum yang adil (an tahkumu bil ‘adl). Hukum yang adil ini adalah yang tidak bertentangan dengan moral, sehingga hukum itu menjamin persamaan manusia, kebebasannya dan kerjasama di antara mereka. Hukum yang demikian bisa hukum Tuhan dan hukum kontrak sosial.
Kedelapan, pendidikan.
Pendidikan yang diajarkan al-Qur’an adalah pendidikan yang dapat mengantar peserta didik untuk hidup sejahtera (hayah thayyibah) melalui amal saleh (produksi kekayaan fisik, moral, intelektual, spiritual, sosial, dan ekonomi) dan menjadi mukmin (tidak berorientasi pada diri sendiri).
Kesembilan, ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang diajarkan al-Qur’an adalah ilmu pengetahuan yang meninggikan derajat (yarfa’illahu all-ladzina amanu minkum walladzina utul ‘ilma derajat). Derajat yang ditinggikan oleh ilmu itu adalah derajat semua bidang kehidupan, masing-masing dengan tingkatan-tingkatannya sendiri, seperti ekonomi dengan tingkatan produksi dengan tenaga manusia, tenaga hewan dan tenaga mesin. Di samping itu ilmu tersebut juga membuat pemiliknya mempunyai spiritualitas yang tinggi (innama yakhsyallah min ‘ibadihil ulama’).
Kesepuluh, keluarga.
Keluarga yang diajarkan al-Qur’an adalah keluarga sakinah (li taskunu ilaiha) yang berdasarkan rahmah (cinta aktual) dan mawaddah (cinta potensial). Dalam keluarga demikian, hak dan kewajiban isteri seimbang (wa lahunna mitslul ladzi ‘alaihinna bil ma’ruf) dan hubungan suami-isteri diselenggarakan dengan mu’asyarah bil ma’ruf sehingga tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi.
Kesebelas, jihad.
Jihad pada dasarnya merupakan perjuangan atau usaha yang sungguh-sungguh untuk mempertahankan eksistensi secara sosial-politik. Pada zaman nabi jihad identik dengan perang atau qital karena untuk mempertahankan eksistensi dia dan para pengikutnya harus berperang melawan musuh yang datang ke Madinah untuk menyerbu. Apabila tidak melawan, maka mereka akan musnah, hilang eksistensinya di muka bumi. Adapun sekarang jihad identik dengan produksi karena masyarakat yang tidak dapat melakukan produksi sehingga semua kebutuhan hidup mereka tergantung pada masyarakat yang lain akan mengalami kemusnahan eksistensial secara sosial-politik.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah
Agama menetapkan ajaran dan umat berkewajiban mengamalkannya. Adalah kewajiban kita mengamalkan ajaran-ajaran tersebut sehingga kita dapat mewujudkan rahmat Islam bagi semesta, khususnya di Negara Republik kita tercinta. Dengan mewujudkan rahmat itu berarti kita mengamalkan nilai shalat sebagai simbol sentral dalam agama kita, memuja Tuhan (Allahu akbar) ending-nya adalah salam: menebarkan kedamaian, rahmat dan berkat-Nya.
Demikianlah khutbah kami, mudah-mudahan ada manfaatnya. Marilah kita akhiri dengan berdoa.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Minggu, 11 Maret 2012
Pendidikan Agama berbasis Multikultural
Agama, sebagai salah satu wilayah yang sering memunculkan konflik antar pemeluknya, bahkan sesama pemeluk agama yang sama, memang patut menjadi bahan kajian tersendiri saat ini. Munculnya klaim-klaim kebenaran di antara sekelompok umat serta bentuk eksklusivitas dalam beragama menjadikan hubungan antar umat menjadi tegang dan kurang harmonis, sehingga mudah tersulut konflik. Kondisi ini secara tidak langsung telah membentuk kesadaran umat untuk memandang agama (paham keagamaan) lain secara amat berbeda, bahkan bermusuhan. Padahal untuk hidup dalam masyarakat yang multikultural dan plural seperti sekarang ini, umat sudah sepatutnya menampilkan bentuk keberagamaan yang inklusif dan toleran.
Menilik realitas keberagamaan masyarakat di atas, akan sangat menarik ketika kita mengkaji apa yang dikemukakan oleh M. Amin Abdullah tentang aspek normativitas dan historisitas fenomena keberagamaan manusia, untuk mempermudah menganalisis realitas tersebut. Menurut Amin, perlu dibedakan antara wilayah agama yang bersifat "normatif" dan "historis". Aspek normatif agama adalah norma dan aturan agama yang bersumber dari "Ilahi" yang diwahyukan dan bersifat sakral. Sedangkan aspek historis adalah ketika apa yang berasal dari "Ilahi" tersebut diinterpretasikan dalam bahasa, budaya dan -bahkan- menurut kepentingan manusia yang kemudian menjelma dalam berbagai bentuk amalan dan praktek ajaran agama sehari-hari.
Dalam perjalanannya, ketercampuradukan kedua aspek tersebut tidak dapat dihindari, kondisi ini ditandai dengan terjadinya pensakralan aspek-aspek historisitas -yang merupakan buah pemikiran manusia, dan menjadikannya seolah-olah untouchable dan anti kritik. Dari sinilah awal kemungkinan munculnya truth claim yang biasa terjadi pada penganut agama-agama, dimana aspek-aspek yang historis diklaim -seolah-olah- sebagai aspek normatif.
Selain terkait dengan aspek normativitas dan historisitas tentang fenomena keberagamaan, lebih jauh Amin menjelaskan bahwa tiap-tiap agama memiliki dua nilai atau ajaran, yaitu nilai universal (universal value) dan nilai partikular (particular value). Nilai universal merupakan nilai-nilai yang dimiliki, diakui dan diajarkan oleh semua agama, seperti ajaran tentang keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, kejujuran dan berbuat baik kepada sesama. Sedangkan nilai partikular adalah nilai-nilai khusus yang menjadi -semacam- kekhasan dari tiap-tiap agama yang mungkin tidak ditemukan atau berbeda dalam ajaran agama yang lain, seperti ritual-ritual keagamaan dan dasar-dasar keyakinan.
Menghadapi dua nilai keagamaan di atas, dalam kaitannya dengan pluralitas keberagamaan dalam masyarakat, maka sepatutnyalah dalam berinteraksi lebih mengedepankan nilai-nilai universal ketimbang nilai-nilai partikular. Hal ini tidak lantas mengindikasikan dihilangkannya nilai-nilai partikular dari agama, melainkan memberlakukan nilai-nilai tersebut pada exclusive locus, yaitu wilayah komunitas yang mempercayai nilai-nilai partikular tersebut atau intern pemeluk agama tersebut. Ketidakmampuan pemeluk agama dalam memahami dan membedakan nilai-nilai di atas melahirkan bentuk keberagamaan yang kaku, formal dan eksklusif, dimana nilai-nilai partikular lebih mendominasi sementara nilai-nilai universal mulai tereduksi.
Ekslusivisme keberagamaan sangat berpotensi menciptakan ketegangan antar pemeluk agama, perdebatan akan kebenaran atas hal-hal yang berada pada wilayah nilai partikular tidak jarang menimbulkan benturan-benturan dan anarkisme terhadap mereka yang berseberangan, sebab kebenaran didaku hanya milik mereka yang seagama (sealiran), adapun mereka yang berada di luar adalah orang-orang yang sesat. Sementara, wilayah nilai universal, yang seharusnya menjadi titik temu keberagamaan mereka, seolah terabaikan dan tertutupi oleh wilayah partikular tersebut.
Bentuk pemahaman keberagamaan sebagaimana di atas secara tidak langsung turut mendominasi muatan-muatan kajian pendidikan agama di sekolah. Wacana kafir-iman, muslim-non muslim, surga-neraka seringkali menjadi bahan pelajaran di kelas yang selalu indoktrinasi. Pelajaran agama diajarkan sekedar untuk memperkuat keimanan dan pencapaian menuju surga tanpa dibarengi dengan kesadaran berdialog dengan agama-agama lain. Di Sekolah-sekolah Islam dari levelnya yang paling rendah (SD bahkan dari TK) sampai ke Perguruan Tinggi fenomena ini tumbuh subur. Kondisi seperti ini akan sangat mengkhawatirkan jika terjadi pada masyarakat yang majemuk, seperti di Indonesia, bentuk-bentuk pemaksaan kehendak (kebenaran individu) patut dieliminir dan diganti dengan bentuk-bentuk toleransi, melalui penanaman nilai-nilai multikultural (pendidikan multikultural) sejak dini. Maka sudah selayaknya bentuk pengajaran agama, seperti yang terjadi saat ini, perlu kiranya untuk dikaji ulang, untuk disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik agar dapat hidup secara harmonis dalam masyarakat yang majemuk ini.
Pendidikan multikultural, sebagai sebuah wacana dalam pendidikan di Indonesia, cukup mendapat respon yang positif dari kalangan praktisi pendidikan. Hal ini dapat dipahami karena pendidikan multikultural dianggap dapat menjadi solusi bagi konflik horisontal yang dalam sepuluh tahun terakhir ini marak terjadi di negeri multikultur ini, yang diakibatkan adanya pertentangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Dengan pendidikan multikultural diharapkan dapat menciptakan kepahaman masyarakat untuk dapat menghormati, menghargai serta menjaga segala perbedaan yang ada, baik suku, bahasa, agama, maupun kelompok sosial.
Dalam konteks pendidikan di sekolah, pendidikan multikultural cukup tepat jika diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah saat ini, terkhusus pada kurikulum pendidikan agama, yang selama ini masih sangat normatif dengan model pembelajaran yang monoton dan konvensional. Pendidikan agama berbasis multikultural mengarahkan orientasi kurikulum pendidikan agama pada kebersamaan, toleransi, inklusivitas berfikir, dan hormat-menghormati atas kebebasan beragama. Artinya, masing-masing peserta didik merasa aman dan tenang dengan agama yang diyakini, tanpa adanya gangguan yang berati dari kebijakan penyelenggaraan pendidikan agama. Dalam hal ini, pola pendidikan religiusitas dengan segala dimensi-dimensi pengetahuan agama (intellectual involvement); praktek keagamaan (ritual involvement); pengalaman (experiential involvement); keyakinan beragama (ideological involvement); dan pengalaman beragama (consequential involvement) harus lebih ditekankan ketimbang pola ritualisasi, sehingga yang muncul berupa kesadaran dan kearifan beragama.
Untuk dapat mengimplementasikan pendidikan agama berbasis multikultural di sekolah bukanlah hal mudah, hal ini dikarenakan, selain masih menjadi wacana, implementasi pendidikan multikultural juga memerlukan kesiapan seluruh komponen sekolah, seperti kurikulum, guru hingga budaya sekolah yang mendukung, untuk dapat mengimplementasikannya. Namun, ada beberapa tokoh pendidikan multi-kultural yang mencoba menawarkan langkah-langkah dalam mengimplementasikan pendidikan multikultural di sekolah, seperti James A. Banks dan H.A.R. Tilaar.
James A. Banks, tokoh pendidikan multikultural dari Amerika, menjelaskan ada lima dimensi pendidikan multikultural yang saling berkaitan, yang mungkin dapat digunakan sebagai langkah awal untuk mengimplementasikan pendidikan multikultural di sekolah, yaitu pertama, content integration (mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/disiplin ilmu), kedua, the knowledge construction process (membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin), ketiga, an equity paedagogy (menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun sosial), keempat, prejudice reduction, (menghilangkan segala bentuk prasangka, diskriminasi dan bias yang mungkin terjadi dalam proses interaksi dan pembelajaran siswa) dan kelima, empowering school culture (mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pembelajaran mereka, melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, berinteraksi dengan seluruh staff dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik).
Menilik realitas keberagamaan masyarakat di atas, akan sangat menarik ketika kita mengkaji apa yang dikemukakan oleh M. Amin Abdullah tentang aspek normativitas dan historisitas fenomena keberagamaan manusia, untuk mempermudah menganalisis realitas tersebut. Menurut Amin, perlu dibedakan antara wilayah agama yang bersifat "normatif" dan "historis". Aspek normatif agama adalah norma dan aturan agama yang bersumber dari "Ilahi" yang diwahyukan dan bersifat sakral. Sedangkan aspek historis adalah ketika apa yang berasal dari "Ilahi" tersebut diinterpretasikan dalam bahasa, budaya dan -bahkan- menurut kepentingan manusia yang kemudian menjelma dalam berbagai bentuk amalan dan praktek ajaran agama sehari-hari.
Dalam perjalanannya, ketercampuradukan kedua aspek tersebut tidak dapat dihindari, kondisi ini ditandai dengan terjadinya pensakralan aspek-aspek historisitas -yang merupakan buah pemikiran manusia, dan menjadikannya seolah-olah untouchable dan anti kritik. Dari sinilah awal kemungkinan munculnya truth claim yang biasa terjadi pada penganut agama-agama, dimana aspek-aspek yang historis diklaim -seolah-olah- sebagai aspek normatif.
Selain terkait dengan aspek normativitas dan historisitas tentang fenomena keberagamaan, lebih jauh Amin menjelaskan bahwa tiap-tiap agama memiliki dua nilai atau ajaran, yaitu nilai universal (universal value) dan nilai partikular (particular value). Nilai universal merupakan nilai-nilai yang dimiliki, diakui dan diajarkan oleh semua agama, seperti ajaran tentang keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, kejujuran dan berbuat baik kepada sesama. Sedangkan nilai partikular adalah nilai-nilai khusus yang menjadi -semacam- kekhasan dari tiap-tiap agama yang mungkin tidak ditemukan atau berbeda dalam ajaran agama yang lain, seperti ritual-ritual keagamaan dan dasar-dasar keyakinan.
Menghadapi dua nilai keagamaan di atas, dalam kaitannya dengan pluralitas keberagamaan dalam masyarakat, maka sepatutnyalah dalam berinteraksi lebih mengedepankan nilai-nilai universal ketimbang nilai-nilai partikular. Hal ini tidak lantas mengindikasikan dihilangkannya nilai-nilai partikular dari agama, melainkan memberlakukan nilai-nilai tersebut pada exclusive locus, yaitu wilayah komunitas yang mempercayai nilai-nilai partikular tersebut atau intern pemeluk agama tersebut. Ketidakmampuan pemeluk agama dalam memahami dan membedakan nilai-nilai di atas melahirkan bentuk keberagamaan yang kaku, formal dan eksklusif, dimana nilai-nilai partikular lebih mendominasi sementara nilai-nilai universal mulai tereduksi.
Ekslusivisme keberagamaan sangat berpotensi menciptakan ketegangan antar pemeluk agama, perdebatan akan kebenaran atas hal-hal yang berada pada wilayah nilai partikular tidak jarang menimbulkan benturan-benturan dan anarkisme terhadap mereka yang berseberangan, sebab kebenaran didaku hanya milik mereka yang seagama (sealiran), adapun mereka yang berada di luar adalah orang-orang yang sesat. Sementara, wilayah nilai universal, yang seharusnya menjadi titik temu keberagamaan mereka, seolah terabaikan dan tertutupi oleh wilayah partikular tersebut.
Bentuk pemahaman keberagamaan sebagaimana di atas secara tidak langsung turut mendominasi muatan-muatan kajian pendidikan agama di sekolah. Wacana kafir-iman, muslim-non muslim, surga-neraka seringkali menjadi bahan pelajaran di kelas yang selalu indoktrinasi. Pelajaran agama diajarkan sekedar untuk memperkuat keimanan dan pencapaian menuju surga tanpa dibarengi dengan kesadaran berdialog dengan agama-agama lain. Di Sekolah-sekolah Islam dari levelnya yang paling rendah (SD bahkan dari TK) sampai ke Perguruan Tinggi fenomena ini tumbuh subur. Kondisi seperti ini akan sangat mengkhawatirkan jika terjadi pada masyarakat yang majemuk, seperti di Indonesia, bentuk-bentuk pemaksaan kehendak (kebenaran individu) patut dieliminir dan diganti dengan bentuk-bentuk toleransi, melalui penanaman nilai-nilai multikultural (pendidikan multikultural) sejak dini. Maka sudah selayaknya bentuk pengajaran agama, seperti yang terjadi saat ini, perlu kiranya untuk dikaji ulang, untuk disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik agar dapat hidup secara harmonis dalam masyarakat yang majemuk ini.
Pendidikan multikultural, sebagai sebuah wacana dalam pendidikan di Indonesia, cukup mendapat respon yang positif dari kalangan praktisi pendidikan. Hal ini dapat dipahami karena pendidikan multikultural dianggap dapat menjadi solusi bagi konflik horisontal yang dalam sepuluh tahun terakhir ini marak terjadi di negeri multikultur ini, yang diakibatkan adanya pertentangan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Dengan pendidikan multikultural diharapkan dapat menciptakan kepahaman masyarakat untuk dapat menghormati, menghargai serta menjaga segala perbedaan yang ada, baik suku, bahasa, agama, maupun kelompok sosial.
Dalam konteks pendidikan di sekolah, pendidikan multikultural cukup tepat jika diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah saat ini, terkhusus pada kurikulum pendidikan agama, yang selama ini masih sangat normatif dengan model pembelajaran yang monoton dan konvensional. Pendidikan agama berbasis multikultural mengarahkan orientasi kurikulum pendidikan agama pada kebersamaan, toleransi, inklusivitas berfikir, dan hormat-menghormati atas kebebasan beragama. Artinya, masing-masing peserta didik merasa aman dan tenang dengan agama yang diyakini, tanpa adanya gangguan yang berati dari kebijakan penyelenggaraan pendidikan agama. Dalam hal ini, pola pendidikan religiusitas dengan segala dimensi-dimensi pengetahuan agama (intellectual involvement); praktek keagamaan (ritual involvement); pengalaman (experiential involvement); keyakinan beragama (ideological involvement); dan pengalaman beragama (consequential involvement) harus lebih ditekankan ketimbang pola ritualisasi, sehingga yang muncul berupa kesadaran dan kearifan beragama.
Untuk dapat mengimplementasikan pendidikan agama berbasis multikultural di sekolah bukanlah hal mudah, hal ini dikarenakan, selain masih menjadi wacana, implementasi pendidikan multikultural juga memerlukan kesiapan seluruh komponen sekolah, seperti kurikulum, guru hingga budaya sekolah yang mendukung, untuk dapat mengimplementasikannya. Namun, ada beberapa tokoh pendidikan multi-kultural yang mencoba menawarkan langkah-langkah dalam mengimplementasikan pendidikan multikultural di sekolah, seperti James A. Banks dan H.A.R. Tilaar.
James A. Banks, tokoh pendidikan multikultural dari Amerika, menjelaskan ada lima dimensi pendidikan multikultural yang saling berkaitan, yang mungkin dapat digunakan sebagai langkah awal untuk mengimplementasikan pendidikan multikultural di sekolah, yaitu pertama, content integration (mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/disiplin ilmu), kedua, the knowledge construction process (membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin), ketiga, an equity paedagogy (menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun sosial), keempat, prejudice reduction, (menghilangkan segala bentuk prasangka, diskriminasi dan bias yang mungkin terjadi dalam proses interaksi dan pembelajaran siswa) dan kelima, empowering school culture (mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pembelajaran mereka, melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, berinteraksi dengan seluruh staff dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik).
Sabtu, 07 Januari 2012
senyum menyambut 2012

Mengawali tarikan nafas di 2012 dengan hiruk pikuk kemeriahan New Year Eve di tengah-tengah gemuruh masyarakat jogja merayakannya diperempatan malioboro, bukan sesuatu yang membanggakan memang berada ditengah hura-hura khas metropolitan tanpa sadar menjerumuskan diri pada budaya jahiliyah modern ...
Terjebak ditengah lautan manusia, berdesakan tanpa kenal batas laki-perempuan, tua-muda menyisakan satu penyesalan di hati sesudahnya... "mengapa aku bisa berada pada situasi seperti itu ?"
Sabtu, 21 Mei 2011
Jumat, 20 Mei 2011
Jamaluddin al-Afghani
Sayyid Jamaluddin Al-Afghani (1838/9-1897) merupakan salah satu tokoh yang pertama kali menyatakan kembali tradisi Muslim dengan cara yang sesuai untuk menjawab berbagai problem penting yang muncul akibat Barat semakin mengusik Timur Tengah di abad kesembilanbelas.
Sebagai modernis Islam pertama, yang pengaruhnya dirasakan di beberapa negara, Afghani memicu kecenderungan menolak tradisionalisme murni dan westernisme murni. Meski Afghani di kemudian hari –dan sejak meninggalnya– dikaitkan khususnya dengan pan-Islam, tulisan pan-Islamnya hanya menjadi bagian dari dasawarsa penting 1880-an. Dalam hidupnya dia mempromosikan berbagai sudut pandang yang sering bertentangan. Dan pikirannya juga memiliki afinitas dengan berbagai kecenderungan di dunia Muslim. Ini meliputi liberalisme Islam yang diserukan khususnya oleh Muhammad ‘Abduh, orang Mesir yang menjadi muridnya.
Pada masa mudanya ia dididik di Iran, dan juga di kota-kota suci Syi’ah di Irak dia piawai dalam filsafat Islam dan juga dalam Syi’ah mazhab Syaikhi, yang merupakan ragam Syi’ah yang sangat filosofis pada abad kedelapan belas dan kesembilan belas.
Tak seperti dunia Arab dan Turki, di mana kebanyakan filsafat yang mendapat inspirasinya dari Yunani selama berabad-abad tidak diajarkan karena dianggap menyimpang dari Islam, di Iran tradisi filsafat terus berlangsung. Buku-buku karya Ibn Sina dan di kemudian hari karya filosof Iran diajarkan di sekolah keagamaan.
Ketika Afghani ke Istanbul, pada tahun 1869-70, dia mengemukakan gagasan yang bersal dari filosof Islam. Dan ketika ke Mesir pada 1870-an, dia mengajar murid-murid mudanya terutama tentang filosof-filosof Iran ini.
Perjalanan yang panjang dalam hidup Afghani dilalui dengan berdakwah di banyak negara. Pada usia yang masih muda, sekitar 20 tahun, Afghani sudah pergi ke India dan berjuang untuk mengusir pemerintahan Ingeris dari bumi Muslim di India. Setelah tinggal di India, Afghani pergi haji ke Makkah, lalu ke kota-kota suci Syi’ah, dan kemudian ke Afghanistan lewat Iran. Perjuangannya yang anti Inggeris ini menyebabkan Afghani harus keluar dari Afghanistan pada Desember 1868, karena jatuhnya A’zham Khan dan naik tahtanya Shir’Ali yang pro Inggris. Kemudian dia ke Bombai, Kairo, lalu ke Istanbul pada 1869.
Pada 1870, Afghani diangkat menjadi menjadi Dewan Pendidikan ‘Utsmaniah resmi yang reformis. Karena ikatannya dengan berbagai ahli pendidikan terkemuka, dia diundang untuk menyampaikan kuliah umum. Namun kuliah umum ini menimbulkan reaksi yang keras dari para ulama, karena dianggap menyimpang dari agama. Akibatnya Afghani diusir dari Istanbul.
Setelah itu Afghani pergi ke Kairo. Di Kairo ini mendirikan Koran yang membahas isu-isu politik. Seiring dengan perubahan kekuasaan di Mesir, di bawah Pemerintahan yang Pro Inggeris, Taufiq. Afghani akhirnya diusir dari Mesir karena sikapnya yang anti Inggeris. Kemudian Afghani pergi ke Hyderabad di India Selatan. Dari India Afghani ke London, dan kemudian pada 1883 ke Paris. Di Paris Afghani bersama dengan Muhammad ‘Abduh, mereka menerbitkan koran berbahasa Arab, Al-’Urwah Al-Wutaqa yang mendapat subsidi dari para pengagum. Sebelum meninggal pada tahun 1987 di Iran, Afghani sempat juga pergi ke Rusia, Eropa dan Irak.
Afghani merupakan figur besar dalam dunia Muslim. Penekanannya bahwa Islam merupakan kekuatan yang sangat penting untuk menangkal Barat dan untuk meningkatkan solidaritas kaum Muslim, seruannya agar ada pembaruan dan perubahan di dalam sistem politik despotis yang berbendera Islam, serta serangannya terhadap mereka yang memihak imperialisme Barat atau yang memecah-belah umat Muslim, semuanya merupakan tema-tema yang diperjuangkannya.
Sebagai modernis Islam pertama, yang pengaruhnya dirasakan di beberapa negara, Afghani memicu kecenderungan menolak tradisionalisme murni dan westernisme murni. Meski Afghani di kemudian hari –dan sejak meninggalnya– dikaitkan khususnya dengan pan-Islam, tulisan pan-Islamnya hanya menjadi bagian dari dasawarsa penting 1880-an. Dalam hidupnya dia mempromosikan berbagai sudut pandang yang sering bertentangan. Dan pikirannya juga memiliki afinitas dengan berbagai kecenderungan di dunia Muslim. Ini meliputi liberalisme Islam yang diserukan khususnya oleh Muhammad ‘Abduh, orang Mesir yang menjadi muridnya.
Pada masa mudanya ia dididik di Iran, dan juga di kota-kota suci Syi’ah di Irak dia piawai dalam filsafat Islam dan juga dalam Syi’ah mazhab Syaikhi, yang merupakan ragam Syi’ah yang sangat filosofis pada abad kedelapan belas dan kesembilan belas.
Tak seperti dunia Arab dan Turki, di mana kebanyakan filsafat yang mendapat inspirasinya dari Yunani selama berabad-abad tidak diajarkan karena dianggap menyimpang dari Islam, di Iran tradisi filsafat terus berlangsung. Buku-buku karya Ibn Sina dan di kemudian hari karya filosof Iran diajarkan di sekolah keagamaan.
Ketika Afghani ke Istanbul, pada tahun 1869-70, dia mengemukakan gagasan yang bersal dari filosof Islam. Dan ketika ke Mesir pada 1870-an, dia mengajar murid-murid mudanya terutama tentang filosof-filosof Iran ini.
Perjalanan yang panjang dalam hidup Afghani dilalui dengan berdakwah di banyak negara. Pada usia yang masih muda, sekitar 20 tahun, Afghani sudah pergi ke India dan berjuang untuk mengusir pemerintahan Ingeris dari bumi Muslim di India. Setelah tinggal di India, Afghani pergi haji ke Makkah, lalu ke kota-kota suci Syi’ah, dan kemudian ke Afghanistan lewat Iran. Perjuangannya yang anti Inggeris ini menyebabkan Afghani harus keluar dari Afghanistan pada Desember 1868, karena jatuhnya A’zham Khan dan naik tahtanya Shir’Ali yang pro Inggris. Kemudian dia ke Bombai, Kairo, lalu ke Istanbul pada 1869.
Pada 1870, Afghani diangkat menjadi menjadi Dewan Pendidikan ‘Utsmaniah resmi yang reformis. Karena ikatannya dengan berbagai ahli pendidikan terkemuka, dia diundang untuk menyampaikan kuliah umum. Namun kuliah umum ini menimbulkan reaksi yang keras dari para ulama, karena dianggap menyimpang dari agama. Akibatnya Afghani diusir dari Istanbul.
Setelah itu Afghani pergi ke Kairo. Di Kairo ini mendirikan Koran yang membahas isu-isu politik. Seiring dengan perubahan kekuasaan di Mesir, di bawah Pemerintahan yang Pro Inggeris, Taufiq. Afghani akhirnya diusir dari Mesir karena sikapnya yang anti Inggeris. Kemudian Afghani pergi ke Hyderabad di India Selatan. Dari India Afghani ke London, dan kemudian pada 1883 ke Paris. Di Paris Afghani bersama dengan Muhammad ‘Abduh, mereka menerbitkan koran berbahasa Arab, Al-’Urwah Al-Wutaqa yang mendapat subsidi dari para pengagum. Sebelum meninggal pada tahun 1987 di Iran, Afghani sempat juga pergi ke Rusia, Eropa dan Irak.
Afghani merupakan figur besar dalam dunia Muslim. Penekanannya bahwa Islam merupakan kekuatan yang sangat penting untuk menangkal Barat dan untuk meningkatkan solidaritas kaum Muslim, seruannya agar ada pembaruan dan perubahan di dalam sistem politik despotis yang berbendera Islam, serta serangannya terhadap mereka yang memihak imperialisme Barat atau yang memecah-belah umat Muslim, semuanya merupakan tema-tema yang diperjuangkannya.
Rabu, 21 Oktober 2009
"Perempuan Berkalung Surban" benarkah menggoyang eksistensi Kyai/Pesantren ?
Dunia perfilman Indonesia saat ini diramaikan oleh kontroversi film "Perempuan Berkalung Sorban" (PBS) karya sutradara Hanung Bramantyo, yang sebelumnya cukup 'dielukan' oleh masyarakat -khususnya muslim- karena telah sukses mendirect film "Ayat-Ayat Cinta" yang bergenre cinta bernuansa Islami.
Dalam film PBS -yang bersetting di Jombang 1985- mengkisahkan tokoh Annisa, putri seorang kyai, yang mencoba berontak dari kungkungan budaya patriarki yang ada di pesantren. Meski pada akhirnya ia tidak bisa menolak ketika sang ayah memaksanya menikah dengan Samsudin, anak Kyai- teman ayahnya- yang diwatakkan sebagai tokoh antagonis, gila seks, licik, dsb, sebuah karakter yang di'image'kan -dalam film ini- sangat bertentangan dengan image seorang anak Kyai yang semestinya. Tidak hanya itu, sistem pembelajaran di pesantren dalam film ini juga digambarkan sangat patriarki, dimana santri-santri dijejali ayat2/hadis2 misoginis dengan sistem pembelajaran yang doktriner dan anti kritik oleh sang Kyai. Selain itu, santri dilarang keras membaca buku-buku yang melenceng dari referensi utama pesantren, yaitu kitab-kitab kuning.
Kondisi tersebut coba dilawan oleh Annisa dengan cara-cara yang cukup berani dan terkesan ekstrem, seperti secara sembunyi-sembunyi Annisa menjejali santri dengan buku-buku yang 'haram' dikonsumsi santri seperti-digambarkan di film ini- buku Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer. Selain itu, Annisa juga mencoba keluar dari belenggu rumah tangganya yang 'menyiksa' dengan cara meminta Khudori, sosok laki-laki yang dicintai oleh Annisa yang harus meninggalkan Annisa karena harus menuntut ilmu di Al-Azhar Mesir, yang ketika itu pulang dari mesir untuk menzinainya. Momen ketika Annisa berkata "zinai aku" kepada Khudori tepat ketika Samsudin dan beberapa santri datang dan menyaksikan Annisa sedang berdua dengan Khudori. Keadaan ini dijadikan alasan bagi Samsudin untuk mengalungkan sorban ke leher Annisa dan menyeretnya ke halaman lalu meminta santri dan masyarakat merajam (melempari batu) Annisa dan Khudori karena dianggap telah berzina.
Perlawanan atas tindakan rajam digambarkan, ketika sosok ibu Annisa, yang selama ini banyak diam dan tidak berani membantah suaminya-sang Kyai, dengan keras mengatakan "hanya orang-orang yang tidak punya dosa saja yang boleh melempar batu (merajam)" kalimat ini membuat santri dan masyarakat berhenti melakukan rajam. Peristiwa ini akhirnya membawa Annisa lepas dari belenggu perkawinannya dengan Samsudin dan ia pergi meninggalkan pesantren ke Yogyakarta untuk menuntut ilmu, seperti yang dicitakan sebelumnya, dan pada akhirnya menikah dengan Khudori, meski akhirnya Khudori meninggal. Setelah itu, Annisa digambarkan berjuang sendiri, secara sembunyi-sembunyi dan pelan-pelan untuk merubah budaya patriarki dan sistem pembelajaran di pesantren, serta perlawanannya terhadap kedua kakak laki-lakinya yang meneruskan mengurus pesantren setelah ayahnya meninggal.
Film ini akhir-akhir ini menjadi kontroversi ketika sejumlah ulama pesantren dan MUI memboikot film ini, bahkan ketika pada acara debat di tvOne, Ridwan Saidi, sebagai tokoh yang kontra, sangat emosional menanggapi argumen Hanung, selaku sutradara, dan membodoh-bodohkan Hanung sebagai orang yang tidak mengerti film. Bagi saya, yang telah menonton film ini dan notabene pernah mengenyam pendidikan di pesantren, film ini sebenarnya cukup menarik dan ada sisi positifnya, khususnya terkait dengan masalah hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan dan rumah tangga. Saya tidak melihat upaya -apalagi dilakukan dengan sengaja- untuk melecehkan lembaga Pesantren dan sosok Kyai.
Dalam perspektif saya sebagai penonton, apa yang digambarkan dalam film tersebut memang tidak semuanya sesuai dengan realitas, banyak hal yang digambarkan secara berlebihan dari yang sebenarnya, namanya juga film 'sebuah realitas yang diciptakan'. Namun, kalau mau jujur ada beberapa hal dari film tersebut yang memang nyata terjadi di lingkungan pesantren, misalnya ajaran tentang ayat2/hadis2 misoginis, setidaknya ketika saya di pesantren saya diajarkan hadis yang menjelaskan 'kalau istri menolak ajakan suami bersebadan dan suami tidak ridlo atas penolakan tersebut, maka istri akan dikutuk oleh malaikat sepanjang malam', tanpa ada penjelasan yang seimbang akan makna hadis tersebut. Sementara realitas seorang Kyai menghalangi anak gadisnya untuk menuntut ilmu dan memaksa menikah dengan sesama anak Kyai juga masih banyak terjadi saat ini.
Sebagai alumni pesantren, saya tidak merasa film ini merusak atau melecehkan almamater dan Kyai saya, karena saya yakin almamater dan Kyai saya tidak seperti yang digambarkan, sehingga tidak mengharuskan saya marah atau kebakaran jenggot. Film ini sebenarnya, menurut saya, isu sentral yang ingin diangkat adalah masalah gender dan hak-hak perempuan dalam perspektif Islam. Dan pesantren coba diangkat di sini sebagai setting karena pesantren merupakan simbolisasi religiusitas (Islam), yang dalam perjalanannya, tidak dapat dipungkiri cukup kental diwarnai oleh budaya patriarki.
Mengapa kemudian film ini menjadi kontroversi? benarkah karena film ini mencoba 'menggoyang' eksistensi pesantren dan terlebih otoritas Kyai ? tentunya ini adalah resiko yang harus ditanggung oleh pembuat film ini, atau bahkan sudah terprediksi sebelumnya akan menimbulkan kontroversi. Karena sudah jamak terjadi film, novel, lagu atau karya seni lainnya, yang mencoba 'menggoyang' otoritas seseorang/lembaga atau bahkan keyakinan tertentu yang sudah di'image'kan dengan gambaran tertentu dalam masyarakat lalu menampilkannya dalam gambaran yang sedikit melenceng atau bahkan berlawanan, akan mendapat respon, gempuran serta kemarahan yang cukup keras, khususnya dari seseorang/lembaga yang di'image'kan. Ambil contoh lagu Slank yang berjudul 'Gosip Jalanan' yang mencoba 'menggoyang' otoritas lembaga DPR dan membuat merah telinga para anggota dewan meski pada akhirnya lagu itu terbukti benar dengan tertangkapnya al-Amin Nur Nasution. Karya yang hampir sama adalah novel dan film The da Vinci Code, yang mencoba 'menggoyang' keyakinan umat Kristiani akan sosok Yesus, salah satunya- yang digambarkan pernah menikah dengan Maria Magdalena, sehingga menimbulkan kemarahan Vatikan dan umat Kristiani, dan menyerukan untuk memboikot novel dan filmnya.
Lalu bagaimana dengan Perempuan Berkalung Sorban? sungguh ironis ketika masyarakat- khususnya MUI dan Ulama', begitu emosional dan mencecar film tersebut padahal hanya sebagai 'realitas yang diciptakan' ini, sementara ketika realitas sesungguhnya terjadi, dimana seorang pemimpin Pesantren besar bergelar Syaikh (sekali lagi simbol) menikahi gadis di bawah umur untuk dijadikan istri kedua, mereka diam tak berkomentar...
Dalam film PBS -yang bersetting di Jombang 1985- mengkisahkan tokoh Annisa, putri seorang kyai, yang mencoba berontak dari kungkungan budaya patriarki yang ada di pesantren. Meski pada akhirnya ia tidak bisa menolak ketika sang ayah memaksanya menikah dengan Samsudin, anak Kyai- teman ayahnya- yang diwatakkan sebagai tokoh antagonis, gila seks, licik, dsb, sebuah karakter yang di'image'kan -dalam film ini- sangat bertentangan dengan image seorang anak Kyai yang semestinya. Tidak hanya itu, sistem pembelajaran di pesantren dalam film ini juga digambarkan sangat patriarki, dimana santri-santri dijejali ayat2/hadis2 misoginis dengan sistem pembelajaran yang doktriner dan anti kritik oleh sang Kyai. Selain itu, santri dilarang keras membaca buku-buku yang melenceng dari referensi utama pesantren, yaitu kitab-kitab kuning.
Kondisi tersebut coba dilawan oleh Annisa dengan cara-cara yang cukup berani dan terkesan ekstrem, seperti secara sembunyi-sembunyi Annisa menjejali santri dengan buku-buku yang 'haram' dikonsumsi santri seperti-digambarkan di film ini- buku Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer. Selain itu, Annisa juga mencoba keluar dari belenggu rumah tangganya yang 'menyiksa' dengan cara meminta Khudori, sosok laki-laki yang dicintai oleh Annisa yang harus meninggalkan Annisa karena harus menuntut ilmu di Al-Azhar Mesir, yang ketika itu pulang dari mesir untuk menzinainya. Momen ketika Annisa berkata "zinai aku" kepada Khudori tepat ketika Samsudin dan beberapa santri datang dan menyaksikan Annisa sedang berdua dengan Khudori. Keadaan ini dijadikan alasan bagi Samsudin untuk mengalungkan sorban ke leher Annisa dan menyeretnya ke halaman lalu meminta santri dan masyarakat merajam (melempari batu) Annisa dan Khudori karena dianggap telah berzina.
Perlawanan atas tindakan rajam digambarkan, ketika sosok ibu Annisa, yang selama ini banyak diam dan tidak berani membantah suaminya-sang Kyai, dengan keras mengatakan "hanya orang-orang yang tidak punya dosa saja yang boleh melempar batu (merajam)" kalimat ini membuat santri dan masyarakat berhenti melakukan rajam. Peristiwa ini akhirnya membawa Annisa lepas dari belenggu perkawinannya dengan Samsudin dan ia pergi meninggalkan pesantren ke Yogyakarta untuk menuntut ilmu, seperti yang dicitakan sebelumnya, dan pada akhirnya menikah dengan Khudori, meski akhirnya Khudori meninggal. Setelah itu, Annisa digambarkan berjuang sendiri, secara sembunyi-sembunyi dan pelan-pelan untuk merubah budaya patriarki dan sistem pembelajaran di pesantren, serta perlawanannya terhadap kedua kakak laki-lakinya yang meneruskan mengurus pesantren setelah ayahnya meninggal.
Film ini akhir-akhir ini menjadi kontroversi ketika sejumlah ulama pesantren dan MUI memboikot film ini, bahkan ketika pada acara debat di tvOne, Ridwan Saidi, sebagai tokoh yang kontra, sangat emosional menanggapi argumen Hanung, selaku sutradara, dan membodoh-bodohkan Hanung sebagai orang yang tidak mengerti film. Bagi saya, yang telah menonton film ini dan notabene pernah mengenyam pendidikan di pesantren, film ini sebenarnya cukup menarik dan ada sisi positifnya, khususnya terkait dengan masalah hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan dan rumah tangga. Saya tidak melihat upaya -apalagi dilakukan dengan sengaja- untuk melecehkan lembaga Pesantren dan sosok Kyai.
Dalam perspektif saya sebagai penonton, apa yang digambarkan dalam film tersebut memang tidak semuanya sesuai dengan realitas, banyak hal yang digambarkan secara berlebihan dari yang sebenarnya, namanya juga film 'sebuah realitas yang diciptakan'. Namun, kalau mau jujur ada beberapa hal dari film tersebut yang memang nyata terjadi di lingkungan pesantren, misalnya ajaran tentang ayat2/hadis2 misoginis, setidaknya ketika saya di pesantren saya diajarkan hadis yang menjelaskan 'kalau istri menolak ajakan suami bersebadan dan suami tidak ridlo atas penolakan tersebut, maka istri akan dikutuk oleh malaikat sepanjang malam', tanpa ada penjelasan yang seimbang akan makna hadis tersebut. Sementara realitas seorang Kyai menghalangi anak gadisnya untuk menuntut ilmu dan memaksa menikah dengan sesama anak Kyai juga masih banyak terjadi saat ini.
Sebagai alumni pesantren, saya tidak merasa film ini merusak atau melecehkan almamater dan Kyai saya, karena saya yakin almamater dan Kyai saya tidak seperti yang digambarkan, sehingga tidak mengharuskan saya marah atau kebakaran jenggot. Film ini sebenarnya, menurut saya, isu sentral yang ingin diangkat adalah masalah gender dan hak-hak perempuan dalam perspektif Islam. Dan pesantren coba diangkat di sini sebagai setting karena pesantren merupakan simbolisasi religiusitas (Islam), yang dalam perjalanannya, tidak dapat dipungkiri cukup kental diwarnai oleh budaya patriarki.
Mengapa kemudian film ini menjadi kontroversi? benarkah karena film ini mencoba 'menggoyang' eksistensi pesantren dan terlebih otoritas Kyai ? tentunya ini adalah resiko yang harus ditanggung oleh pembuat film ini, atau bahkan sudah terprediksi sebelumnya akan menimbulkan kontroversi. Karena sudah jamak terjadi film, novel, lagu atau karya seni lainnya, yang mencoba 'menggoyang' otoritas seseorang/lembaga atau bahkan keyakinan tertentu yang sudah di'image'kan dengan gambaran tertentu dalam masyarakat lalu menampilkannya dalam gambaran yang sedikit melenceng atau bahkan berlawanan, akan mendapat respon, gempuran serta kemarahan yang cukup keras, khususnya dari seseorang/lembaga yang di'image'kan. Ambil contoh lagu Slank yang berjudul 'Gosip Jalanan' yang mencoba 'menggoyang' otoritas lembaga DPR dan membuat merah telinga para anggota dewan meski pada akhirnya lagu itu terbukti benar dengan tertangkapnya al-Amin Nur Nasution. Karya yang hampir sama adalah novel dan film The da Vinci Code, yang mencoba 'menggoyang' keyakinan umat Kristiani akan sosok Yesus, salah satunya- yang digambarkan pernah menikah dengan Maria Magdalena, sehingga menimbulkan kemarahan Vatikan dan umat Kristiani, dan menyerukan untuk memboikot novel dan filmnya.
Lalu bagaimana dengan Perempuan Berkalung Sorban? sungguh ironis ketika masyarakat- khususnya MUI dan Ulama', begitu emosional dan mencecar film tersebut padahal hanya sebagai 'realitas yang diciptakan' ini, sementara ketika realitas sesungguhnya terjadi, dimana seorang pemimpin Pesantren besar bergelar Syaikh (sekali lagi simbol) menikahi gadis di bawah umur untuk dijadikan istri kedua, mereka diam tak berkomentar...
Menumbuhkan Sikap Tajdid dalam Diri Guru Muhammadiyah
Sistem pendidikan nasional kita dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami banyak perkembangan yang ditandai dengan banyaknya perubahan yang cukup drastis terhadap beberapa komponen pendidikan -khususnya di sekolah, seperti perubahan kurikulum, perubahan standar kualifikasi guru maupun perubahan sistem manajemen sekolah yang semula bersifat sentralistik menjadi desentralistik dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS). Perubahan-perubahan tersebut pada gilirannya menuntut kesiapan sekolah beserta sumber daya manusianya untuk menyesuaikan dan memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Akan tetapi, dalam realitasnya tidak sedikit sekolah -khususnya sekolah Muhammadiyah, dan SDMnya merespon perubahan dengan sangat lambat bahkan cenderung enggan beranjak dari apa yang telah ada sebelumnya dengan berbagai alasan, seperti kesulitan dalam implementasinya, kurangnya dana maupun belum siapnya guru dan kepala sekolah sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan pendidikan di sekolah. Perubahan kurikulum misalnya, menuntut guru untuk mengupdate kemampuan dan ketrampilannya dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak guru yang melaksanakan proses pembelajaran dengan metode-metode konvensional, bersifat teacher centered dan cenderung mengabaikan kreatifitas siswa dalam belajar. Demikian pula dalam hal perubahan standar kualifikasi dan sertifikasi guru, banyak guru yang memilih untuk menempuh dengan cara-cara instant, seperti menempuh studi lebih cepat dari yang seharusnya hanya untuk mendapatkan ijazah S1 sebagai standar kualifikasi akademik guru, atau membeli sertifikat-sertifikat pelatihan untuk bisa memenuhi cum untuk portofolio dalam sertifikasi guru. Proses instant yang dipilih oleh guru ini seolah mengabaikan arti penting dari proses dalam belajar dan mengukur pembelajaran hanya dari hasilnya saja, padahal idealnya yang terpenting dari pembelajaran adalah prosesnya. Maka tidak heran jika masih banyak guru di sekolah yang mengukur keberhasilan pembelajaran siswa di kelas lebih pada hasilnya (nilai ujian) ketimbang proses belajarnya sehari-hari.
Melihat kondisi di atas, ada baiknya kita bercermin pada organisasi Muhammadiyah dengan watak yang menjadi ciri dari organisasi tersebut yaitu tajdid, sebuah watak yang menuntut untuk selalu bersifat dinamis, progresif, melakukan pembaharuan dan perubahan untuk mampu beradaptasi dengan segala perkembangan zaman. Namun sayangnya, watak tajdid yang melekat pada Muhammadiyah belum banyak menginspirasi warganya -khususnya guru, untuk memiliki watak yang sama, yang mampu melakukan pembaharuan dan perubahan ke arah yang lebih baik. Menurut Newstrom & Davis, terdapat beberapa alasan penolakan atau keengganan seseorang terhadap perubahan, di antaranya : (a) waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan diri, (b) upaya ekstra untuk belajar kembali, (c) kemungkinan timbulnya sesuatu yang tidak diinginkan, (d) kerugian ekonomi, (e) rendahnya toleransi terhadap perubahan, dan (f) kebutuhan akan rasa aman, sehingga cenderung menginginkan status quo. Alasan-alasan tersebut, diakui atau tidak memang sedang menyerang sebagian besar guru-guru di Muhammadiyah sehingga mereka enggan melakukan perubahan dan pembaharuan.
Untuk dapat menumbuhkan watak tajdid dalam diri guru Muhammadiyah ada banyak hal yang dapat dilakukan, di antaranya (1) senantiasa melakukan refleksi terhadap apa yang telah dilakukan di sekolah sebagai bentuk evaluasi untuk melihat kelebihan dan kekurangan dari apa yang telah dilakukan dan menjadikan aktifitas mengajar sebagai proses belajar bagi guru. (2) mengupdate ketrampilan dan kemampuan, baik dengan mengikuti pelatihan-pelatihan maupun menempuh studi lanjutan dengan proses yang seharusnya sebagai upaya peningkatan kualitas kerja. (3) beradaptasi dengan perkembangan zaman, salah satunya perkembangan teknologi. Guru harus mampu menguasai dan mengambil manfaat dari teknologi, minimal mampu mengakses internet, karena dari internet guru bisa mendapatkan berbagai referensi yang dapat digunakan baik sebagai bahan ajar, maupun dalam penentuan metode, strategi bahkan menjadikannya sebagai media pembelajaran. Jangan sampai guru kalah langkah dengan muridnya yang sudah mahir memanfaatkan internet untuk belajar. (4) melakukan inovasi-inovasi dalam pembelajaran, baik dari segi bahan ajar, metode, strategi maupun media, agar proses pembelajaran tidak berlangsung monoton dan membosankan bagi siswa, sehingga siswa lebih tertarik dan termotivasi dalam mengikuti proses pembelajaran.
Beberapa hal di atas akan terasa berat untuk dijalankan jika kesadaran akan arti penting perubahan belum tertanam dalam diri para guru di sekolah Muhammadiyah. Mari kita bercermin pada sekolah-sekolah Muhammadiyah yang berkualitas yang pastinya memiliki SDM -baik kepala sekolah, guru maupun karyawan, yang dinamis, inovatif, progresif dan mau berubah ke arah lebih baik, yang memahami betul akan arti tajdid sebagai ruh gerakan organisasi yang membesarkannya. Dengan spirit fastabiqulkhairat mari kita tumbuhkan watak tajdid dalam diri guru-guru Muhammadiyah agar pendidikan Muhammadiyah dapat mencapai tujuannya membentuk manusia muslim yang berkualitas.
Akan tetapi, dalam realitasnya tidak sedikit sekolah -khususnya sekolah Muhammadiyah, dan SDMnya merespon perubahan dengan sangat lambat bahkan cenderung enggan beranjak dari apa yang telah ada sebelumnya dengan berbagai alasan, seperti kesulitan dalam implementasinya, kurangnya dana maupun belum siapnya guru dan kepala sekolah sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan pendidikan di sekolah. Perubahan kurikulum misalnya, menuntut guru untuk mengupdate kemampuan dan ketrampilannya dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak guru yang melaksanakan proses pembelajaran dengan metode-metode konvensional, bersifat teacher centered dan cenderung mengabaikan kreatifitas siswa dalam belajar. Demikian pula dalam hal perubahan standar kualifikasi dan sertifikasi guru, banyak guru yang memilih untuk menempuh dengan cara-cara instant, seperti menempuh studi lebih cepat dari yang seharusnya hanya untuk mendapatkan ijazah S1 sebagai standar kualifikasi akademik guru, atau membeli sertifikat-sertifikat pelatihan untuk bisa memenuhi cum untuk portofolio dalam sertifikasi guru. Proses instant yang dipilih oleh guru ini seolah mengabaikan arti penting dari proses dalam belajar dan mengukur pembelajaran hanya dari hasilnya saja, padahal idealnya yang terpenting dari pembelajaran adalah prosesnya. Maka tidak heran jika masih banyak guru di sekolah yang mengukur keberhasilan pembelajaran siswa di kelas lebih pada hasilnya (nilai ujian) ketimbang proses belajarnya sehari-hari.
Melihat kondisi di atas, ada baiknya kita bercermin pada organisasi Muhammadiyah dengan watak yang menjadi ciri dari organisasi tersebut yaitu tajdid, sebuah watak yang menuntut untuk selalu bersifat dinamis, progresif, melakukan pembaharuan dan perubahan untuk mampu beradaptasi dengan segala perkembangan zaman. Namun sayangnya, watak tajdid yang melekat pada Muhammadiyah belum banyak menginspirasi warganya -khususnya guru, untuk memiliki watak yang sama, yang mampu melakukan pembaharuan dan perubahan ke arah yang lebih baik. Menurut Newstrom & Davis, terdapat beberapa alasan penolakan atau keengganan seseorang terhadap perubahan, di antaranya : (a) waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan diri, (b) upaya ekstra untuk belajar kembali, (c) kemungkinan timbulnya sesuatu yang tidak diinginkan, (d) kerugian ekonomi, (e) rendahnya toleransi terhadap perubahan, dan (f) kebutuhan akan rasa aman, sehingga cenderung menginginkan status quo. Alasan-alasan tersebut, diakui atau tidak memang sedang menyerang sebagian besar guru-guru di Muhammadiyah sehingga mereka enggan melakukan perubahan dan pembaharuan.
Untuk dapat menumbuhkan watak tajdid dalam diri guru Muhammadiyah ada banyak hal yang dapat dilakukan, di antaranya (1) senantiasa melakukan refleksi terhadap apa yang telah dilakukan di sekolah sebagai bentuk evaluasi untuk melihat kelebihan dan kekurangan dari apa yang telah dilakukan dan menjadikan aktifitas mengajar sebagai proses belajar bagi guru. (2) mengupdate ketrampilan dan kemampuan, baik dengan mengikuti pelatihan-pelatihan maupun menempuh studi lanjutan dengan proses yang seharusnya sebagai upaya peningkatan kualitas kerja. (3) beradaptasi dengan perkembangan zaman, salah satunya perkembangan teknologi. Guru harus mampu menguasai dan mengambil manfaat dari teknologi, minimal mampu mengakses internet, karena dari internet guru bisa mendapatkan berbagai referensi yang dapat digunakan baik sebagai bahan ajar, maupun dalam penentuan metode, strategi bahkan menjadikannya sebagai media pembelajaran. Jangan sampai guru kalah langkah dengan muridnya yang sudah mahir memanfaatkan internet untuk belajar. (4) melakukan inovasi-inovasi dalam pembelajaran, baik dari segi bahan ajar, metode, strategi maupun media, agar proses pembelajaran tidak berlangsung monoton dan membosankan bagi siswa, sehingga siswa lebih tertarik dan termotivasi dalam mengikuti proses pembelajaran.
Beberapa hal di atas akan terasa berat untuk dijalankan jika kesadaran akan arti penting perubahan belum tertanam dalam diri para guru di sekolah Muhammadiyah. Mari kita bercermin pada sekolah-sekolah Muhammadiyah yang berkualitas yang pastinya memiliki SDM -baik kepala sekolah, guru maupun karyawan, yang dinamis, inovatif, progresif dan mau berubah ke arah lebih baik, yang memahami betul akan arti tajdid sebagai ruh gerakan organisasi yang membesarkannya. Dengan spirit fastabiqulkhairat mari kita tumbuhkan watak tajdid dalam diri guru-guru Muhammadiyah agar pendidikan Muhammadiyah dapat mencapai tujuannya membentuk manusia muslim yang berkualitas.
Senin, 19 Oktober 2009
Mengkaji Ulang Pendistribusian Zakat
Mengkaji Ulang Pendistribusian Zakat
Menjelang sepuluh hari terakhir ramadhan, aktifitas ibadah di bulan suci ini bertambah dengan ditunaikannya ibadah zakat, infak dan shodaqah. Ibadah tersebut sebagian besar ditunaikan oleh mereka yang mempunyai kecukupan dalam hal materi atau yang dalam bahasa agama -mereka, disebut dengan kaum aghniya'. Tuntunan ibadah tersebut, bukan saja sebuah anjuran melainkan menjadi sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.
Menilik pelaksanaan zakat di bulan ramadhan dalam dua atau tiga tahun terakhir, kita sering dikejutkan adanya kejadian mengenaskan yang menimpa saudara kita para kaum dhu'afa yang harus berdesakan dan berhimpitan bahkan hingga jatuh korban demi sembako atau lembaran uang 10-20 ribu rupiah di depan rumah para aghniya'. Kejadian ini sering disebut sebagai "tragedi zakat", sebuah istilah yang sungguh ironis jika menilik hakikat makna zakat yang seharusnya menjadi kado indah bagi kaum dhu'afa di bulan ramadhan justru berbuah petaka.
Dalam sebuah kisah keteladanan, diceritakan sahabat Umar bin Khattab r.a. semasa menjadi khalifah tidak segan-segan memikul sendiri sekarung gandum dan membawanya sendiri (langsung) pada salah satu warganya yang tertimpa kelaparan. Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar tersebut menunjukkan tidak saja ketulusan dan kerendahan hati seorang pemimpin, tetapi tergambarkan pula adanya bentuk jalinan silaturrahim antara pemimpin dan rakyatnya dan memutus jurang pembeda (dalam hal ini status sosial) antara keduanya.
Belajar dari bahasa agama yang digunakan dalam perintah zakat yang memakai kalimat "wa aatuu az-zakat" (Q.S. al-Baqarah ayat 110) yang berarti "dan tunaikanlah (berikanlah) zakat". Penggunaan kalimat perintah "berikanlah" dari asal kata memberi menunjukkan bahwa aktifitas memberi merupakan bentuk kerja aktif dari seorang yang memberi (pemberi zakat) kepada orang yang diberi (penerima zakat). Bahasa ini diperkuat pula dengan istilah yang digunakan dalam fiqh Islam yang memakai istilah "mustahik zakat" untuk menyebut mereka, orang yang berhak "menerima" zakat, yang dalam Q.S. al-Taubah ayat 60 disebutkan sebanyak delapan golongan. Bahasa agama tersebut jelas sekali menggambarkan bahwa jika kita ingin memberi maka kita harus merealisasikan aktifitas tersebut dengan pro aktif, dalam arti mencari dan mendatangi, mereka yang akan diberi.
Dengan demikian, aktifitas pembagian (pendistribusian) zakat, dalam hal ini yang dilakukan sendiri oleh Muzakki (orang yang berzakat) tanpa melalui lembaga 'Amil Zakat, yang dilakukan dengan menyuruh para kaum dhu'afa (mustahik zakat) untuk mendatangi rumah kaum aghniya' (muzakki) perlu dikaji ulang, tidak saja untuk menghindari musibah/tragedi tapi lebih pada upaya memenuhi tuntunan berzakat sesuai apa yang dikehendaki oleh bahasa agama. Ketika seorang mustahik zakat mendatangi rumah muzakki, maka yang terjadi bukan aktifitas memberi zakat oleh si kaya tapi lebih/justru pada aktifitas meminta zakat oleh si miskin, dan ini tentu bertentangan dengan tuntunan yang seharusnya. Tidak hanya itu, pemandangan membanjirnya para mustahik zakat di depan rumah muzakki (dengan aktifitas meminta tersebut) semakin mengestablishkan status sosial muzakki sebagai si kaya, sehingga pemandangan tersebut justru semakin memperkuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin di negeri ini.
Untuk itu, kepada para aghniya' sekaligus muzakki, alangkah lebih afdhol dan indah jika mampu meneladani kisah khalifah Umar bin Khattab dan mengkaji kembali bahasa agama terkait perintah berzakat, dengan merubah sistem pendistribusian zakat, yang selama ini berlaku, dengan cara mendatangi langsung mereka, para mustahik/kaum dhu'afa. Niscaya, tidak saja keutamaan dan pahala zakat saja yang akan diterima tetapi juga keutamaan silaturrahim antara si kaya dan si miskin juga akan dituai, tentu kebahagiaan si miskin akan terlihat, tidak saja dari apa yang mereka terima tapi juga perasaan dihargai oleh si kaya yang berkenan mendatanginya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin tak lagi menganga lebar. Dan kondisi ini merupakan salah satu esensi akan makna dan hikmah ramadhan, yang tidak saja menjadi momentum pembentukan kesalehan individu tetapi melahirkan pula kesalehan sosial.
Menjelang sepuluh hari terakhir ramadhan, aktifitas ibadah di bulan suci ini bertambah dengan ditunaikannya ibadah zakat, infak dan shodaqah. Ibadah tersebut sebagian besar ditunaikan oleh mereka yang mempunyai kecukupan dalam hal materi atau yang dalam bahasa agama -mereka, disebut dengan kaum aghniya'. Tuntunan ibadah tersebut, bukan saja sebuah anjuran melainkan menjadi sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.
Menilik pelaksanaan zakat di bulan ramadhan dalam dua atau tiga tahun terakhir, kita sering dikejutkan adanya kejadian mengenaskan yang menimpa saudara kita para kaum dhu'afa yang harus berdesakan dan berhimpitan bahkan hingga jatuh korban demi sembako atau lembaran uang 10-20 ribu rupiah di depan rumah para aghniya'. Kejadian ini sering disebut sebagai "tragedi zakat", sebuah istilah yang sungguh ironis jika menilik hakikat makna zakat yang seharusnya menjadi kado indah bagi kaum dhu'afa di bulan ramadhan justru berbuah petaka.
Dalam sebuah kisah keteladanan, diceritakan sahabat Umar bin Khattab r.a. semasa menjadi khalifah tidak segan-segan memikul sendiri sekarung gandum dan membawanya sendiri (langsung) pada salah satu warganya yang tertimpa kelaparan. Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar tersebut menunjukkan tidak saja ketulusan dan kerendahan hati seorang pemimpin, tetapi tergambarkan pula adanya bentuk jalinan silaturrahim antara pemimpin dan rakyatnya dan memutus jurang pembeda (dalam hal ini status sosial) antara keduanya.
Belajar dari bahasa agama yang digunakan dalam perintah zakat yang memakai kalimat "wa aatuu az-zakat" (Q.S. al-Baqarah ayat 110) yang berarti "dan tunaikanlah (berikanlah) zakat". Penggunaan kalimat perintah "berikanlah" dari asal kata memberi menunjukkan bahwa aktifitas memberi merupakan bentuk kerja aktif dari seorang yang memberi (pemberi zakat) kepada orang yang diberi (penerima zakat). Bahasa ini diperkuat pula dengan istilah yang digunakan dalam fiqh Islam yang memakai istilah "mustahik zakat" untuk menyebut mereka, orang yang berhak "menerima" zakat, yang dalam Q.S. al-Taubah ayat 60 disebutkan sebanyak delapan golongan. Bahasa agama tersebut jelas sekali menggambarkan bahwa jika kita ingin memberi maka kita harus merealisasikan aktifitas tersebut dengan pro aktif, dalam arti mencari dan mendatangi, mereka yang akan diberi.
Dengan demikian, aktifitas pembagian (pendistribusian) zakat, dalam hal ini yang dilakukan sendiri oleh Muzakki (orang yang berzakat) tanpa melalui lembaga 'Amil Zakat, yang dilakukan dengan menyuruh para kaum dhu'afa (mustahik zakat) untuk mendatangi rumah kaum aghniya' (muzakki) perlu dikaji ulang, tidak saja untuk menghindari musibah/tragedi tapi lebih pada upaya memenuhi tuntunan berzakat sesuai apa yang dikehendaki oleh bahasa agama. Ketika seorang mustahik zakat mendatangi rumah muzakki, maka yang terjadi bukan aktifitas memberi zakat oleh si kaya tapi lebih/justru pada aktifitas meminta zakat oleh si miskin, dan ini tentu bertentangan dengan tuntunan yang seharusnya. Tidak hanya itu, pemandangan membanjirnya para mustahik zakat di depan rumah muzakki (dengan aktifitas meminta tersebut) semakin mengestablishkan status sosial muzakki sebagai si kaya, sehingga pemandangan tersebut justru semakin memperkuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin di negeri ini.
Untuk itu, kepada para aghniya' sekaligus muzakki, alangkah lebih afdhol dan indah jika mampu meneladani kisah khalifah Umar bin Khattab dan mengkaji kembali bahasa agama terkait perintah berzakat, dengan merubah sistem pendistribusian zakat, yang selama ini berlaku, dengan cara mendatangi langsung mereka, para mustahik/kaum dhu'afa. Niscaya, tidak saja keutamaan dan pahala zakat saja yang akan diterima tetapi juga keutamaan silaturrahim antara si kaya dan si miskin juga akan dituai, tentu kebahagiaan si miskin akan terlihat, tidak saja dari apa yang mereka terima tapi juga perasaan dihargai oleh si kaya yang berkenan mendatanginya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin tak lagi menganga lebar. Dan kondisi ini merupakan salah satu esensi akan makna dan hikmah ramadhan, yang tidak saja menjadi momentum pembentukan kesalehan individu tetapi melahirkan pula kesalehan sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)



